Vrydag 12 April 2013

SEHARI SETELAH PELANTIKAN : BUPATI BANYUMAS MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN



Penandatanganan Nota Kesepahaman antra Bupati Bayumas dengan Kepala PN Banyumas & PN Purwokerto


Sehari pasca pelantikan Bupati Banyumas, Ir. H. Achmad Husein hari ini jumat 12/4 pkl.09.30. langsung bekerja mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Negeri purwokerto dan pengadilan Negeri Banyumas.


Acara yang diadakan di ruang rapat kantor dindukcapil tersebut dihadiri oleh Ir.H. Achmad Husein sebagai Bupati Banyumas juga dihadiri oleh H.Harimariyanto SH.MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto dan Halomon Ervin Frans Sihaloho SH.MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Banyumas serta Ratimin Sudjiwikarto S.sos. M.Hum. Kepala Dindukcapil Kab. Banyumas



Adapun maksud kesepahaman bersama ini adalah mengatur kerjasama para pihak dalam rangka melaksanakan sidang kolektif bagi masyarakat yang belum memperoleh pencatatan Akta Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun berdasarkan UU Nomer 32 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Tujuan kesepahaman ini adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang belum mempunyai Akta Kelahiran yang melampaui batas 1 tahun secara adil berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang Berlaku. Sehingga nantinya masyarakat dalam mengurus Akta Kelahiran cukup sidang didesa masing-masing yang dilakukan secara kolektif sehingga bisa lebih cepat dan murah, yang jika selama ini masyarakat harus datang jauh-jauh ke Pengadilan Negeri .(f.o.i.d/04/BDI)

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking